Wedding di Bali
Tim Konsultasi Wedding kami yang profesional dan berpengalaman memberikan seluruh informasi secara detail dari mulai merencanakan, koordinasi. kolaburasi bersama pasangan hingga selesai pelaksanaan upacara Pernikahan / Wedding di Bali.
Pulau Bali memiliki daya tarik bagi para wisatawan dunia maupun lokal untuk datang mengunjunginya, disamping pemandangan dari setiap sudut kecil yang terdapat di pulau Bali. Keramah tamahan masyarakat Bali yang sudah sangat dikenal, dengan kebudayaan yang mengental menambah daya tarik bagi setiap pasangan di dunia sehingga Pulau Bali menjadi daerah tujuan Pernikahan. Pulau yang romantis, pesona dan keindahan alamnya Bali menjadi impian banyak pasangan pengantin untuk menikah atau wedding di Bali.
Pada umumnya setiap pasangan baik pasangan internasional maupun pasangan warga negara Indonesia yang ingin menikah di Pulau Bali adalah pasangan yang memiliki kepercayaan dengan memeluk salah satu agama di dunia. Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui ada 5 (lima) kepercayaan atau agama yaitu; Islam, Kristen, Katholik, Hindu dan Budha.
Menurut hukum No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia pasal 2 (1): "perkawinan adalah sah apabila telah dilakukan sesuai dengan hukum agama masing-masing pihak yang bersangkutan".
Pernikahan secara sah dan diakui oleh pemerintah Indonesia adalah pernikahan yang telah dilakukan melalui upacara Agama, melalui pendeta dari pemeluk Agama dari pasangan pengantin. Upacara Agama Islam dilakukan oleh Penghulu dari Kantor Urusan Agama(KUA) dan setelah itu masing masing pasangan akan menerima buku pernikahan secara sah yang disebut Buku Nikah.
Bagi pasangan beragama Kristen, Katholik, Hindu, Budha, setelah melakukan upacara Agama yang di lakukan oleh pemimpin Agama dan setelah itu dilanjukan oleh Dinas Catatan Sipil, setelah itu setiap pasangan akan menerima sertifat pernikahan yang dinamakan Akte Pernikahan yang dikeluarkan oleh negara.
Bagi non Islam diwajibkan untuk melengkapi surat untuk kantor catatan sipil "surat pemberitahuan untuk menikah" di tempat mana mereka berasal yang ingin mengadakan upacara perkawinan / wedding di Bali.
Persyaratan umum untuk pengurusan pernikahan di Catatan Sipil seluruh Indonesia dan Bali pada khususnya dengan melengkapi ;- Foto copy akte pernikahan yang ditandatangani oleh pemuka agama yang bersangkutan.
- Janda/ Duda harus menyertakan sertifikat perceraian atau Surat keterangan bahwa pasangan sebelumnya sudah meninggal dunia.
- Surat keterangan belum pernah menikah atau Letter of No Impediment dari instansi yang bersangkutan atau dari kelurahan (Bagi WNI) atau dari kedutaan (bagi warga negara asing) yang menerangkan bahwa tidak ada orang yang keberatan atas dilangsungkannya pernikahan.
- Foto copy akte kelahiran.
- Foto copy KTP (bagi WNI) dan foto copy passport (bagi Warga negara asing).
- Surat pernyataan dari kedua belah pihak bahwa pernikahan dilangsungkan atas dasar suka sama suka.
- 10 lembar Pas photo ukuran 4cm x 6cm pasangan yang berdampingan.
Bali Satria Wedding menawarkan layanan profesional dengan konsep pernikahan yang unik dari setiap pasangan yang berbeda gaya untuk memastikan bahwa wedding di Bali akan menjadi hari yang paling tak terlupakan dalam hidup Anda.