Catatan Sipil Wedding di Bali

Setelah mengucapkan janji setia dalam upacara pernikahan wedding agama, selanjutnya kedua pasangan dapat langsung di bukukan dalam negara dengan upacara catatan sipil di Bali.

Agama Budha, Kristen, Hindu, Islam dan Katholik.

Harga termasuk:
  • Pengurusan dokumen ke kantor Agama dan Catatan Sipil
  • Pendeta Berbahasa Inggris
  • Liturgi Pernikahan
  • Sertifikat Pernikahan Agama
  • Catatan Sipil berbahasa Inggris
  • Sertifikat Pernikahan dari Catatan Sipil
  • Pra-wedding pertemuan dengan koordinator layanan
  • Koordinator upacara
  • Bunga tangan kamboja dan korsase
Tidak termasuk diantaranya:
  • Biaya Administrasi ke Kedutaan / Konsulat (untuk warga negara asing yang meminta CNI - surat keterangan untuk menikah di Indonesia)
  • Legalisasi sertifikat pernikahan ke Kedutaan / Konsulat, Departemen Luar Negeri dan Departemen Hukum dan HAM (jika dibutuhkan)
  • Legalisasi Sertifikat Menikah dengan Kedutaan Besar, Departemen Luar Negeri dan Departemen Hukum dan Keadilan di Jakarta (jika ada)
  • Resepsi
  • Dekorasi Resepsi
  • Akomodasi
  • Transportasi
  • Atau jasa lainnya yang tidak disebutkan pada paket di atas
Syarat & Kondisi:
  • Harga di atas adalah fleksibel dan dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  • Paket berdasarkan pada low season dan ada biaya tambahan pada saat high season
  • Ini adalah paket standar, jika pasangan ingin tambahan pilihan yang tidak disebutkan di atas, silahkan menghubungi kami [ info@weddingdibali.net ]
  • Paket yang dibuat khusus yang tersedia.
Persiapkan Dokumen:
  • Copy KTP
  • Akte lahir salinan
  • Copy Kartu Kepala Keluarga
  • Amortisasi Surat belum menikah dari Kelurahan (asli)
  • Formulir N1 s/d N4 dari Kelurahan (asli)
Dokumen tambahan untuk Katolik adalah:
  • Baptisan sertifikat
  • Status dari kontak Paroki Imam di daerah Anda (kedua pasangan)
  • Surat dari Paroki kontak Imam di daerah Anda (kedua pasangan)
Tambahan dokumen untuk muslim:
  • Kedua belah pihak menyiapkan foto berwarna yang terpisah: 4 pcs ukuran 2x3 cm dan 4 buah ukuran 3x4 cm dengan latar belakang biru
  • Surat rekomendasi dari KUA Kantor Urusan Agama (Direktorat Urusan Agama Islam).

Testimoni Wedding di Bali