Upacara Agama Wedding di Bali

Pada umumnya setiap pasangan baik pasangan internasional maupun pasangan warga negara Indonesia yang ingin menikah di Pulau Bali adalah pasangan yang memiliki kepercayaan dengan memeluk salah satu agama di dunia. Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui ada 5 (lima) kepercayaan atau agama yaitu; Islam, Kristen, Katholik, Hindu dan Budha.
Menurut hukum No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia pasal 2 (1): "perkawinan adalah sah apabila telah dilakukan sesuai dengan hukum agama masing-masing pihak yang bersangkutan".
Pernikahan secara sah dan diakui oleh pemerintah Indonesia adalah pernikahan yang telah dilakukan melalui upacara Agama, melalui pendeta dari pemeluk Agama dari pasangan pengantin. Upacara Agama Islam dilakukan oleh Penghulu dari Kantor Urusan Agama(KUA) dan setelah itu masing masing pasangan akan menerima buku pernikahan secara sah yang disebut Buku Nikah.

Testimoni Wedding di Bali